Berdasarkan Permendikbud No 81 Tahun 2014 : Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai paling sedikit dengan Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping ljazah (SKPI). Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau Diploma Supplement adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. Kualifikasi lulusan diuraikan dalam bentuk narasi deskriptif yang menyatakan capaian pembelajaran lulusan pada jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang relevan, dalam suatu format standar yang mudah dipahami oleh masyarakat umum.
Manfaat SKPI untuk lulusan :
Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana melalui Pusat Layanan Sertifikasi Kompetensi Lulusan (PLSKL) memberikan beberapa layanan pelatihan untuk mendukung kompetensi mahasiswa/i dalam mencapai pembelajaran lulusan pada jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan sekaligus menjadi bagian untuk menerbitkan Surat Keterangan Pendamping ljazah (SKPI).
Layanan pelatihan yang disediakan oleh Pusat Layanan Sertifikasi Kompetensi Lulusan sebagai berikut :Biaya Pelatihan | : | Rp. 750.000 |
Peminat | : |
Biaya Pelatihan | : | Rp. 350.000 |
Peminat | : |
Biaya Pelatihan | : | Rp. 750.000 |
Peminat | : |
Biaya Pelatihan | : | Rp. 1.300.000 |
Peminat | : |
Biaya Pelatihan | : | Rp. 1.200.000 |
Peminat | : |
Biaya Pelatihan | : | Rp. 2.000.000 |
Peminat | : |
PENDAFTAR
KESELURUHAN
PRODI
AKUNTANSI
PRODI
MANAJEMEN
PENDAFTAR
HARI INI